Di indonesia kita mengenal lembaga kepresidenan yang terdiri dari presiden dan wakil presiden. Mereka melaksanakan sistem presidensial, artinya kekuasaan mereka tidak dibedakan atas kedudukan sebagai kepala negara dan kepal pemerintahan. Kekuasaan presiden meliputi kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.