Di indonesia kita mengenal lembaga kepresidenan yang terdiri dari presiden dan wakil presiden. Mereka melaksanakan sistem presidensial, artinya kekuasaan mereka tidak dibedakan atas kedudukan sebagai kepala negara dan kepal pemerintahan. Kekuasaan presiden meliputi kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kewarganegaraan multidimensi dapat benar -benar dipahami karena terdiri atas empat dimensi pokok yaitu dimensi pribadi, dimensi sosial, diomensi spasial, dan dimensi temporal, kewarganegaraan multidimensi adalah salah satu gagasan kewarganegaraan yang diperluas dan yang terpenting agar memungkinkan warga negara merespons secara efekti tantangan dan tuntutan abad ke-21